
CIAMIS, RubrikJabar.com – Sebanyak 228 warga binaan menerima remisi narapidana Lapas Ciamis pada peringatan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan surat keputusan tersebut secara langsung di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 224 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dari pemerintah. Sementara itu, empat warga binaan lain memperoleh Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas hari ini.
Bupati Herdiat menegaskan bahwa pemberian remisi ini memiliki dasar evaluasi yang sangat ketat. Oleh karena itu, pemerintah tidak memandang agenda penyerahan ini sebagai acara seremonial tahunan belaka.
Lebih lanjut, ia berharap momentum ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh warga binaan di dalam lapas. Pemerintah memberikan penghargaan ini khusus kepada mereka yang mempunyai niat serta iktikad baik.
Rincian Potongan Hukuman pada Remisi Narapidana Lapas Ciamis
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto memaparkan data statistik resmi terkait pemotongan masa pidana tersebut. Dari 224 narapidana penerima RU I, sebanyak 76 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman satu bulan.
Selain itu, Supriyanto mencatat 93 orang menerima potongan dua bulan, dan 31 warga binaan mendapat tiga bulan. Selanjutnya, ia merinci bahwa 14 orang memperoleh pemotongan hukuman empat bulan di dalam lapas.
Di sisi lain, 10 warga binaan meraih pengurangan maksimal selama lima bulan pada periode remisi kali ini. Data statistik tersebut membuktikan bahwa program evaluasi kelayakan berjalan secara objektif dan transparan.
Sementara itu, pihak lapas mengonfirmasi rincian bagi empat orang penerima RU II yang langsung bebas. Satu orang mendapat pengurangan satu bulan, satu orang dipotong dua bulan, serta dua orang sisanya tiga bulan.
Peringatan Tegas Pascakebebasan dari Jeruji Besi
Meskipun merayakan kebebasan, Bupati Herdiat tetap memberikan peringatan tegas kepada para narapidana. Ia mengapresiasi fasilitas lapas yang bersih, tetapi mengingatkan agar warga binaan tidak merasa betah.
“Jangan betah Bapak Ibu, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas,” tegas Herdiat di hadapan ratusan narapidana. Oleh sebab itu, ia menuntut niat kuat dari setiap individu untuk menjauhi tindak kriminalitas.
Di samping itu, tantangan sesungguhnya menanti para mantan narapidana setelah mereka kembali ke masyarakat. Penerimaan lingkungan sosial kerap kali diwarnai oleh sentimen serta stigma negatif dari warga sekitar.
Dukungan Keluarga Sebagai Kunci Utama
Sebagai langkah antisipasi, Herdiat menyarankan para mantan narapidana meyakinkan keluarga inti terlebih dahulu. Orang tua, pasangan, serta anak-anak harus menjadi pilar utama pembentuk dukungan moral awal.
“Yakinkan dulu keluarga bapak ibu semua, sehingga lingkungan kecil keluarga mau menerima kembali,” paparnya. Dengan dukungan keluarga yang solid, potensi penolakan dari lingkungan masyarakat perlahan dapat diatasi.
Syarat Ketat di Balik Remisi Narapidana Lapas Ciamis
Menurut Kalapas Supriyanto, pihak lapas mendasarkan proses penyeleksian penerima pada keaktifan pembinaan. Syarat administratif meliputi laporan berkelakuan baik yang tercatat lewat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Guna mengoptimalkan kualitas pembinaan, pihak lapas menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah daerah. Langkah lintas sektoral ini membekali warga binaan dengan keterampilan kerja nyata yang siap pakai.
Fokus pelatihan mencakup sektor riil seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta pemberdayaan ekonomi. Bagi warga binaan yang belum lolos verifikasi tahun ini, pihak lapas meminta mereka tidak berputus asa.
“Jadikan masa pidana ini sebagai kesempatan belajar dan mempersiapkan kehidupan lebih baik,” pungkas Supriyanto. Pelaksanaan program remisi narapidana Lapas Ciamis adalah instrumen negara memastikan reintegrasi warga.





